Gresik United siap melanjutkan kompetisi Liga 2 yang sempat terhenti akibat tragedi Kanjuruhan. Sebagai bentuk kesiapannya, Laskar Joko Samudro tetap berlatih dibawah arahan jajaran pelatih. Selain mempersiapkan pemain. Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) yang menjadi kandang Gresik United juga siap dilakukan risk assement oleh tim Baharkam Mabes Polri, dan Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mulai besok (30/12).
Media Officer Gresik United Deni Ali Setiono mengatakan, pasca berhentinya kompetisi Liga 2. Manajemen tidak meliburkan pemain seperti tim lain. Namun, menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Pemain diberi libur selama dua pekan berkumpul bersama keluarga. Pemain kembali berlatih seperti biasa pada 4 Januari 2023.
Selama libur dua pekan, pemain tetap menjalani latihan via daring dipandu oleh pelatih fisik. Sehingga, saat kembali berkumpul lagi menjalani latihan kondisi pemain tetap fit dan bugar.
“Program latihan selama dua pekan sudah diberikan oleh pelatih. Mereka memantau dan pemain wajib memberikan laporan secara kontinyu,” katanya, Kamis (29/12/2022).
Sementara itu, terkait risk assement Stadion Gejos lanjut Deni, manajemen Gresik United sudah mempersiapkan secara matang. Malahan sebelum tim gabungan dari Baharkam Mabes Polri dan Kementrian PUPR melakukan assement.
Perwakilan manajemen Gresik United bersama Sekda Pemkab Gresik serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti Dinas Pariwisata Kebudayaan Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Disparbudkerafpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat telah melakukan rapat kordinasi.
“Kami sudah melakukan rapat kordinasi supaya nanti saat assement dari tim gabungan bisa menjawab kelebihan maupun ada masukan mengenai Stadion Gelora Joko Samudro,” ujarnya.
Seperti diketahui, Stadion Gelora Joko Samudro yang merupakan home base Gresik United, tim yang berlaga di kompetisi Liga 2 masuk kedalam puluhan stadion yang akan di-assement berdasarkan surat Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri nomor B/56/XII/PAM.1/2022. Hasil dari penilaian tersebut, akan menjadi acuan kelayakan kegiatan olarahraga maupun lainnya yang dilakukan di stadion milik Pemkab Gresik tersebut.